Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1352 Tahun 2024 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk menyesuaikan perubahan struktur Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  • Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 14 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 21 Tahun 2023; PKPU No. 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 11 Tahun 2024
  • Dalam Keputusan ini menetapkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.


CATATAN :

  • Keputusan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 20 September 2024.
  • Pada saat Keputusan Komisi ini mulai berlaku, Keputusan KPU No. 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 dan Keputusan KPU No. 526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  

UNDUH DOKUMEN