ABSTRAK :
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk format daftar informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- bahwa dalam rangka upaya optimalisasi mekanisme alur penyediaan, pemberian dan/atau penerbitan informasi publik dalam bentuk format daftar informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, maka perlu adanya standar operasional prosedur Tata Cara Penyusunan dan Pengisian Daftar Informasi Publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , maka perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo tentang Standar Operasional Prosedur Tata Cara Penyusunan dan Pengisian Daftar Informasi Publik dalam Rangka Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo ini adalah :
UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2017; PP Nomor 61 Tahun 2010; PKPU Nomor 1 Tahun 2015; PKPU Nomor 8 Tahun 2019; PKPU Nomor 14 Tahun 2020; Kep KPU RI Nomor 88/ Kpts/KPU/Tahun 2015; - Dalam Keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo ini diatur tentang ; Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo tentang Standar Operasional Prosedur Tata Cara Penyusunan dan Pengisian Daftar Informasi Publik dalam Rangka Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022
CATATAN :
- Keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo ditetapkan sejak tanggal ditetapkan tanggal 26 April 2022.
- Lampiran 4 Halaman