SOP Tata CaraPenyusunan dan Pengisian Daftar Informasi Publik

ABSTRAK : 

- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengelolaan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputipembuatan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

 - Bahwa dalam rangka upaya optimalisasi mekanisme alur pembuatan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, maka perlu adanya Standar Operasional Prosedur Tata Cara Penyusunan dan Pengisian Daftar Informasi Publik;

- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas,perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo tentang Standar Operasional Prosedur Tata Cara Penyusunan dan Pengisian Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo;

- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo ini adalah : UU Nomor 14 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; PKPU Nomor 1 Tahun 2015; PKPU Nomor 8 Tahun 2019; PKPU Nomor 22 Tahun 2023;

- Dalam Keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo ini diatur tentang : Penetapan Standar Operasional Prosedur Tata Cara Penyusunan dan Pengisian Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

CATATAN : 

- Keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo ditetapkan sejak tanggal ditetapkan tanggal 8 Juli 2025

- Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Tata Cara Penyusunan dan Pengisian Daftar                    Informasi Publik dalam Rangka Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum        Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur Tata Cara Penyusunan dan Pengisian Daftar Informasi Publik   dalam Rangka Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon     Progo Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

   Unduh Disini