Keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas KeputusanKPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2022 Tentang SOP Pelayanan Publik KPU Kabupaten Kulon Progo

ABSTRAK : 

bahwa sebagai upaya wujud tertib kelembagaan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perkantoran dalam pelaksaan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu pada Komisi Pemilihan UmumnKabupaten Kulon Progo;

bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Nomor 18/PK.01/3401/2/2025 tentang Review Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo melakukan beberapa perubahan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo;

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo ini adalah : UU Nomor 7 Tahun 2017; Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012; PKPU No 8 tahun 2019; PKPU No 14 Tahun 2020;

Dalam Keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo ini diatur tentang : Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo;

CATATAN : 

- Keputusan KPU  Kabupaten Kulon Progo ditetapkan sejak tanggal ditetapkan tanggal 20 Februari 2025

- Lampiran (7 halaman)

Unduh Disini